AnNajah-Seiring dengan kemenangan Revolusi Islam Iran, budaya pemerintahan
dengan suara rakyat semakin tersebar dan menjadi sumber legalitas sebuah
pemerintahan. Oleh karena itu, Revolusi Islam dapat juga disebut
sebagai babak baru transformasi demokrasi di Iran yang termanifestasikan
dalam beragam dimensi sosial, ekonomi dan budaya.
Dalam kaca mata politik, kemenangan Revolusi Islam bukan sekedar
keberhasilan menggulingkan pemerintahan despotik Shah Pahlevi, namun
mampu memupuk alur politik baru untuk pertama kalinya di dunia. Di mana
selain bersandar pada sistem demokrasi yang bertumpu pada suara rakyat
serta penyerahan masa depan kepada rakyat sendiri, juga nilai-nilai
agama terlihat nyata dalam sistem baru ini. Oleh karena itu, di Iran
"Republik" dan "Islam" bersatu di mana salah satunya tidak melanggar
yang lain atau merusak.
Hal ini dapat disaksikan
dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran. Berdasarkan
UU ini dari satu sisi ajaran Ilahi sangat ditekankan, di mana
nilai-nilai tradisional dan agama khususnya asas Velayat-e Faqih
sehingga ajaran agama semakin terlihat nyata dalam UUD Iran. Dari sisi
lain, dalam undang-undang dasar Iran sangat ditekankan kekuatan rakyat.
Hal ini terlihat nyata dalam berbagai sistem dan lembaga mulai dari
sistem pemilu, parlemen, dewan perwakilan daerah dan kota serta
kebebasan publik dan politik.
Dengan demikian dalam
undang-undang dasar Republik Islam dua pemahaman otoritas (agama dan
rakyat) saling berdampingan. Meski demikian hubungan dua otoritas ini
vertikal dan bukan horizontal. Dalam pasal pertama UUD disebutkan bahwa
bentuk pemerintahan Iran adalah Republik Islam. Hal ini memiliki arti
bahwa bentuk pemerintahan adalah Republik dan perangkatnya adalah Islam.
Dengan demikian hasil dari legalitasnya adalah agama dan suara rakyat.
Hasil dari perubahan ini adalah kesadaran politik masyarakat dalam
menentukan masa depan mereka semakin meningkat dan kokoh. Kondisi ini
juga membantu terbentuknya pemerintahan independen yang muncul dari
keinginan rakyat. Dari proses ini, pemilu sebagai asas utama
terbentuknya struktur dalam demokrasi dalam Republik Islam berubah
menjadi proses solid dan berpengaruh dalam pentas politik. Asas yang
didasari oleh ideologi demokrasi religius ini dicantumkan mekanisme
partisipasi rakyat dalam pembentukan seluruh lembaga pemerintahan baik
itu secara langsung atau tidak.
Dengan terbentuknya
pemerintahan Republik Islam, seluruh hak rakyat sama dan setiap orang
mendapat haknya dalam pentas pemilu serta partisipasi dalam
pemerintahan. Proses demokrasi ini kini menjadi kewajiban sipil dan
agama di masyarakat serta diakui sebagai bagian dari hak sipil dan
politik seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemilu di Iran
merupakan proses yang sesuai dengan standar serta memiliki hasil legal.
Dalam undang-undang dasar Iran juga disiapkan partisipasi luas rakyat
dalam memilih pemimpin negara. Dengan kata lain, karakteristik utama
Republik Islam adalah porsi besar partisipasi rakyat dalam menentukan
masa depan mereka sendiri melalui pemilu.
Dengan
demikian hasil politik Revolusi Islam adalah terealisasinya pemerintahan
Republik Islam yang terdiri dari pemerintahan sipil dengan warna agama
di mana republik (kedaulatan rakyat) bersanding dengan Islam.
Berdasarkan pasal 14 undang-undang dasar Iran, tolok ukur pemilihan
adalah suara rakyat dalam bentuk pemilihan langsung presiden dan anggota
parlemen. Butir ketiga undang-undang dasar Iran terkait hak-hak rakyat
menekankan beragam kebebasan, namun dengan syarat tidak melanggar
prinsip independensi, kebebasan, persatuan nasional, ajaran Islam dan
asa sistemrepublik.
Secara global, dalam setiap
masyarakat yang mengedepankan sistem pemilu maka hanya sang pemilih yang
memiliki hak memilih mereka yang dianggap layak dan memiliki kapasitas
untuk menempati posisi tertentu. Dengan dasar ini, dalam undang-undang
dasar Iran telah diprediksikan berbagai masalah yang akan membuka
peluang munculnya diktatorisme. Pasal pemisahan kekuasaan, yudikatif,
legislatif dan eksekutif juga ditekankan dalam UUD Republik Islam Iran.
Mencermati undang-undang dasar Iran yang banyak menekankan masalah hak
suara, kebebasan, partisipasi dan kedaulatan rakyat dalam menentukan
masa depan mereka, dapat disimpulkan bahwa meski berdasarkan UUD,
otoritas Ilahi disandingkan dengan otoritas rakyat, namun kebersamaan
ini dalam bentuk saling menyempurnakan. Oleh karena itu, sebagian garis
politik menyebutkan landasan pemerintahan Republik Islam berdasarkan
kedaulatan rakyat dan pemilihan pejabat dengan suara rakyat.
Rakyat Iran memiliki peran dalam pemilihan pejabat baik langsung atau
tidak. Oleh karena itu, wajar jika partisipasi mereka dalam pengambilan
keputusan dan mengelola negara termanifestasikan dalam bentuk pemilihan
pejabat yang layak dalam setiap pemilu. Meski peran kubu politik serta
kandidat independen dalam setiap pemilu di Iran memiliki urgensitas
tersendiri, namun pemilihan final berada di tangan rakyat.
Menurut arahan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran,
Ayatullah al-Udzma Sayid Ali Khamenei "Pemilu merupakan manifestasi
terbesar kedaulatan nasional". Oleh karena itu, persaingan pemilu
menjadi lahan kemajuan dan keagungan di sektor ekonomi dan politik.
Dengan memperhatikan masalah ini, pemilu di Republik Islam memiliki
posisi khusus disebabkan oleh urgensitas suara rakyat yang dengan
kesadaran tinggi berduyun-duyun menyalurkan suaranya di kotak-kotak
suara pemilu guna menentukan masa depan mereka.
Tak
diragukan lagi bahwa partisipasi politik hanya dapat terjadi melalui
kehadiran seseorang di jaringan sosial dan politik. Melalui jalur ini
kampanye, penyaluran suara dan pengawasan terhadap jalannya roda-roda
pemerintahan dapat ditegakkan. Proses ini di 34 tahun lalu dengan
partisipasi dan kesadaran bangsa Iran di pemilu terus berlangsung.
Rakyat Iran dengan partisipasi besar dalam setiap pemilu memainkan peran
dalam memperkokoh pemerintahan Republik Islam.
Sejatinya demokrasi, kemajuan, kesejahteraan, keadilan sosial dan
politik serta masyarakat modern dihasilkan dari partisipasi rakyat dan
suara mereka. Dengan kata lain, hasil pemilu merupakan sumber pengaruh
dan dapat mengubah nasib individu, kelompok, partai, pemerintah,
masyarakat, kawasan dan kebijakan tertentu di dunia. Wajar dalam sebuah
masyarakat yang budaya politiknya semakin maju, rakyat mampu
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat makro dengan suara
mereka.
Proses ini selama 35 tahun kemenangan
Revolusi Islam dengan partisipasi luas rakyat semakin mengalami
penyempurnaan. Rata-rata setiap tahunnya di Iran digelar pemilu.
Sementara itu, tak sulit untuk menggapai sebuah masyarakat demokratik.
Sejak awal kemenangan Revolusi Islam ketika kesadaran politik masyarakat
melalui partisipasi dalam menentukan masa depan mereka dimulai,
kehadiran luas rakyat di pemilu semakin memiliki arah yang jelas.
Ketika rakyat terlibat dalam pemilu, maka akan muncul iklim berbeda di
masyarakat dan pemerintah yang memiliki dampakpenting dalam proses
politik, sosial dan ekonomi. Lebih jelasnya, kehadiran rakyat di setiap
pemilu dengan kesadaran penuh secara tak sadar telah membentuk kekuatan
pertahanan dalam menghadapi ancaman musuh dan membuat hegemoni Barat dan
permusuhan mereka terhadap bangsa Iran semakin sulit.
Partisipasi luas rakyat dalam pemilu selain menguntungkan sistem sosial
dan ekonomi dalam negeri juga mempersiapkan pengokohan persatuan
sebagai sandaran pemerintah di tingkat dalam negeri dan internasional.
Pemilu juga menjadi asas penentu dalam pengokohan sendi-sendi demokrasi
sebuah pemerintah. Artinya posisi penting pemilu sebagai tolok ukur
dalam menentukan nasib politik sebuah masyarakat merupakan indikasi
kekuatan pemerintah dan jaminan bagi terealisasinya cita-cita bersama.
sumber : irib
0 komentar:
Posting Komentar